PALI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI,berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar olahan di wilayah hukum Polres PALI.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Lintas PALI-Musi Banyuasin,Desa Kota Baru,Kecamatan Penukal Utara,Kabupaten PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H menegaskan,bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kepolisian dalam mendukung program 100 hari Presiden ASTACITA,khususnya dalam memberantas penyelundupan dan kegiatan ilegal yang merugikan negara.
“Penyelundupan BBM ilegal ini sangat merugikan negara,baik dari segi ekonomi maupun kelancaran distribusi energi.Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindakan ini demi menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi nasional,”ujar Kapolres pada Jum’at petang (27/12/2024).
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan anggota patroli terhadap sebuah kendaraan jenis Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BG-8264-TG. Setelah dilakukan pemeriksaan,ditemukan BBM ilegal jenis solar olahan yang disimpan dalam berbagai wadah,seperti baby tank dan drum plastik.
Berdasarkan penyelidikan,tersangka Syamsul Bahri (39) dan Ardi Borden (44),diketahui membeli BBM ilegal tersebut dari tempat penyulingan di Desa Ulak Paceh,Kecamatan Lawang Wetan,Kabupaten Musi Banyuasin,untuk dijual kembali di Kecamatan Gelumbang,Kabupaten Muara Enim.
“Kami telah mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa satu unit kendaraan,12 jerigen,empat drum plastik,dan dua baby tank berisi BBM ilegal. LTersangka telah mengakui perbuatannya,dan proses hukum sedang berjalan,”terang AKP Nasron.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1.Dua buah baby tank berisi BBM ilegal.
2.Empat drum plastik berisi BBM ilegal.
3.Dua belas jeriken berisi BBM ilegal.
4.Satu unit mobil Isuzu Traga dengan STNK atas nama HEPTA.
Menurut Pakar Energi dari Universitas Sriwijaya, Dr. Ir.Hendra Wijaya,aktivitas penyelundupan BBM ilegal ini memberikan dampak besar pada distribusi energi di Indonesia.
“Penyelundupan seperti ini merusak ekosistem distribusi BBM,menyebabkan kerugian pada Pertamina sebagai pemasok utama,dan berpotensi memengaruhi harga BBM di pasar,”jelasnya.
Sementara itu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI menyatakan siap bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kami akan mendukung penuh proses hukum agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,”ujar salah satu perwakilan JPU.
Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan kasus ini, termasuk memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan atau penjualan BBM ilegal.Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,”pungkasnya.