PALI – Komitmen pemerintah dalam memberantas pungutan liar kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten PALI. Pada Selasa (10/12/2024).
Acara yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten PALI ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, meneguhkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas praktik yang merugikan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres PALI, KOMPOL Dedi Rahmad Hidayat, S.H., bersama dengan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten PALI, Enggi Elber, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PALI, Yohanes Rustanto, S.ST., M.Eng., serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten PALI.
Dalam sambutannya, Yohanes Rustanto menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak yang hadir.
“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan sosialisasi ini. Semoga kegiatan ini dapat menjadi langkah konkret dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menghindari pungutan liar,” ungkapnya.
Wakapolres PALI, KOMPOL Dedi Rahmad Hidayat, menekankan pentingnya pemahaman hukum terkait pungutan liar.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pungli didefinisikan sebagai pemungutan biaya atau uang secara tidak sah di tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya.
“Pungutan liar adalah tindak pidana yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, pemberantasan pungli bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama,” tegas Dedi.
Pada sesi pemaparan, UPP Saber Pungli Kabupaten PALI menyampaikan berbagai hasil kegiatan yang telah dilakukan, mulai dari edukasi kepada masyarakat hingga penindakan terhadap pelanggaran yang terdeteksi.
Melalui sinergi antara Polres PALI, Kejaksaan, Inspektorat, dan Kantor Pertanahan, upaya ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas pungli.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menguatkan kolaborasi antarinstansi, sekaligus menyadarkan masyarakat tentang dampak buruk pungli terhadap layanan publik.
Dengan dukungan berbagai pihak, Kabupaten PALI diharapkan menjadi wilayah yang semakin bersih dari praktik pungutan liar.
Sosialisasi ini menegaskan bahwa pemberantasan pungli bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga perubahan budaya dan pola pikir.
Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus bersatu dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten PALI dapat lebih memahami pentingnya melaporkan pungli yang terjadi di lingkungan mereka, serta bersama-sama menjaga integritas pelayanan publik.