Tetap di Wilkum Polsek Sungai Lilin, Carry Pick Up Diduga Angkut Minyak Illegal Terbakar

Musi Banyuasin , TTN.com – Masij ingat kejadian Sabtu 23 Juni 2024 sebuah sumur minyak diduga illegal di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sumur tersebut meluing dan terbakar hebat. Akibatnya sumur minyak tersebut terbakar hingga menyembur mencemari ke Sungai Parung dan beberapa hari kemudian tepatnya Jum’at 29 Juni 2024 sekira pukul 15.30 sore, sumur yang masih mengelurkan api tersebut menyambar ke sumur didekatnya akibatnya kebakran hebat kembali terjadi. Kejadian berulang ini diduga tidak adanya upaya serius pencegahan dari pihak terkait lainnya.

Akibat kejadian ini beberapa nyawa manusia melayang tewas ditemukan oleh Tim SAR Gabungan dan sampai saat ini belum ada informasi siapa yang bertanggung jawab apabila terjadinya kerusakan ekosistem sungai akibat kejadian tersebut.

Kemarin Jum’at 19 Juli 2024 sore, kejadian terbakarnya sebuah mobil Carry Pick Up diduga mengangkut minyak illegal dijalan Hindoli Desa Srigunung, Wilayah Hukum Polsek Sungai Lilin, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel. Berdasarkan informasi mobil tersebut diduga dipakai untuk mengangkut minyak mentah,”Ada mobil terbakar di areal Pt Hindoli terkabar sore tadi dan malamnya sudah padam,”ujarnya.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono ketika dikonfirmasikan mengenai peristiwa terbakarnya mobil Carry Pick Up diduga mengangkut minyak illegal tersebut menjelaskan bahwa untuk mobil terbakar sudah dipadamkan oleh Polsek dan masyarakat, mobil kami bawa ke Polsek untuk diamankan, kami masih melakukan proses penyelidikan untuk peristiwa tersebut mas. Thanks, ujar Perwira Polisi ada sepasang melati tersebut melalui pesan WhatsApp, Sabtu 20 Juli 2024 pagi. (Tim Komunitas Media Tambang Sumatera)

admin

Joni Karbot, S.Th.I