PALI, TTN – Satreskoba Polres PALI berhasil menangkap seorang pengedar sabu, LSWD (46), asal Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, PALI.
Kali ini giliran Pengedar narkoba warga asal Desa Kasih Raja Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dibekuk Satreskoba Polres PALI pada hari Jumat (29/7/2024) beberapa hari lalu.
Kedua pelaku (LSWD dan pemilik warung) kini ditahan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang haram tersebut didapat dari bawah pondok sebuah warung milik MM, tepat dibawah tempat duduk LSWD yang berlokasi di jalan Servo Kilometer 62 Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap LSWD tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba ini berawal pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara kerap terjadi transaksi gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah mengetahui informasi itu kata Aan Sriyanto, sekira pukul 18.00 Wib Anggota Satreskoba melakukan penyelidikan terkait tindak pidana narkotika di warung milik MM.
” Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar informasi yang dimaksud, disana ada pelaku MM dan LSWD, dan anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MM terlebih dahulu,” kata IPTU Aan Sriyanto pada Selasa (31/7/2024).
Namun lanjutnya, setelah membekuk MM, anggota Satreskoba Polres PALI mencurigai seseorang laki-laki (Pelaku LSWD) yang sedang duduk di pondok yang tidak jauh dari penangkapan MM.
” Langsung anggota Satreskoba melakukan penggeledahan terhadap LSWD, dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti tersebut,” jelasnya lagi.
Setelah mengamankan barang bukti sambung IPTU Aan Sriyanto, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” Tandasnya.