PALI, TTN – Berdasarkan
LP / A / 55 / VII / 2024 /SPKT.Resnarkoba / Res.Pali / Polda Sumatera Selatan, Tgl 27 Juli 2024,Polres PALI Polda Sumsel,berhasil mengamankan seorang mahasiswa yang diduga terlibat dalam dunia hitam Narkotika di Bumi Serepat Serasan.
Indentitas terduga pelaku dan waktu lejadian,berhasil diungkap oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H melalui Kasatres Narkoba IPTU Aan Sriyanto,SH.,MH.
“Penangkapan terduga pelaku ini terjadi pada
Hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 kemarin, sekira jam 12.00 Wib, tepatnya isamping rumah tersangka Kani Bin Iskandar(33) Dusun VI Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Sumel, yang berstatus Mahasiswa,”Jelas Kapolres PALI melalui Kasat narkoba kepada awak media ini pada Minggu petang,(28/07/24) sekira pukul 16.46 Wib.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 (dua) plastik klip bening sedang yang kesemua berisikan serbukan putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,61 g (lima belas koma enam satu gram), lalu 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y02 warna biru, lalu 2 (dua) lembar tisu warna putih serta 1 (satu) unit sepeda motor yamaha N-MAX warna hitam tanpa nopol dengan nosin : G3E4E-1513597 noka : MH35G3190KK62271, dan saat ini palaku berstatus pengedar.
Dijelaskan Kasat Narkoba,berawal dari informasi masyarakat pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib kemarin siang,nggota satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Hartoyo,S.H langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“kemudian anggota kita menyamar sebagai pembeli,dengan cara berpura-pura memesan Narkotika berjenis sabu kepada pelaku,lalu mereka mengadakan janjian akan bertemu disamping rumah pelaku,tak lama berselang anggota kita meluncurkan ke TKP dan berhasil meringkus pelaku disamping rumahnya sendiri,” papar IPTU Aan saat dibincangi by Phone.
Setelah dikembangkan lebih dalam, lanjut Kasat Narkoba yang beberapa waktu lalu menerima penghargaan PIN Emas dari Kapolda Sumsel karena keberhasilannya mengungkap peredaran Narkoba di Kabupaten PALI seberat 5Kg lebih ini,pihaknya mendapatkan indormasi dari pelaku, bahwa ia mendapatkan barang itu dari salah seorang bandar Narkoba di Desa Air Itam yang berinisial Pr alias Bo.
“Jadi kinerja jaringam barang haram ini tidak main-main,terduga pelaku ini menemui langsung sang Bandsr Pr alias Bo dirumahnya,Setelah mereka bertemu dengan Pr alias Bo kemudian sang Bandar ini menelpon Nk dan berkata “ANTARKE BAHAN KERUMAH 2 KANTONG” kemudian datang Nk dengan membawa narkotika sesuai pesanan dan perintah dari Pr alias Bo kerumahnya,lalu Nk memberikan narkotika tersebut kepada Kani Bin Iskandar dihadapan sang bandar,”beber pejabat nomor satu di Satuan Reserse Narkoba Polres PALI ini.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan,selanjutnya Kani Bin Iskandar kembali kerumahnya,untuk memberikan barang haram itu kepada anggota yang menyamar.
“Dan dengan sigap,pelaku berhasil kita amankan berserta barang bukti,dan saat ini tersangka berserta barang bukti lainnya kita amankan dan dibawa ke Polres PALI guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”pungkasnya mengakhiri sesi wawancara dengan awqk media ini.