Rudapaksa Terjadi, Ayah Kandung Di PALI Ditangkap Polisi

PALI, TTN – Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dengan mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi disalah satu Desa yang masuk ke wilayah Kabupaten PALI.

Kejadian yang menggegerkan masyarakat ini telah mendapatkan perhatian serius dari pihak Kepolisian.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami memprioritaskan penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur,anak adalah generasi penerus Bangsa yang harus kita lindungi,oleh karena itu pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera,” tegas pejabat nomor satu dijajaran Polres PALI ini para Minggu Pagi (31/11/2024).

Kasus ini bermula pada Rabu,13 November 2024, ketika pelapor (ibu korban), menerima kabar dari salah seorang tetangganya,tentang kondisi mencurigakan pada anaknya berinisial A(5),yang turut membantu memeriksa korban ke bidan desa,dan mendapatkan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya luka robek diarea kelamin korban akibat benda tumpul.

Dalam pemeriksaan lanjutan, korban mengungkapkan bahwa pelaku adalah L(ayah kandungnya),hal ini diperkuat oleh hasil visum dari Rumah Sakit Bunda Prabumulih yang menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual.

Setelah menerima laporan ini,Satreskrim Polres PALI segera bergerak mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa kain kasa dan busa berbercak darah, hasil visum et repertum, serta ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk memanipulasi korban dan saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E dan Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman,dikarena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Selatan, Dedi Prayitno, mengapresiasi langkah cepat Polres PALI dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat mendukung tindakan tegas Polres PALI. Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya pengawasan terhadap lingkungan terdekat anak-anak. Semua pihak harus bersinergi untuk memastikan keadilan bagi korban,” katanya.

Ketua RT setempat, Surya Saputra juga memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat terkejut dan sedih atas kejadian ini. Sebagai masyarakat, kami akan membantu aparat dalam memberikan informasi tambahan yang dibutuhkan untuk mempercepat proses hukum,” ujarnya.

Kapolres PALI kembali mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan, terutama pada anak-anak.

“Peranserta masyarakat secara aktif sangatlah penting dalam mendeteksi dan mencegah tindak kekerasan terhadap anak,jangan ragu untuk melapor kepada kami jika ada indikasi kekerasan,Kepolisian berkomitmen melindungi setiap anak dari kejahatan yang mengancam masa depannya,” tutup AKBP Khairu Nasrudin.

admin

Joni Karbot, S.Th.I