PALI, TTN – Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH (57) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban, seorang anak perempuan berinisial NR (11), diduga menjadi korban kekerasan seksual di kawasan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Talang Ubi pada Selasa malam (28/1/2025).
Berdasarkan keterangan saksi, DH mengajak NR ke lokasi kejadian dengan dalih yang mencurigakan. Saksi yang khawatir kemudian mengikuti mereka secara diam-diam. Sesampainya di lokasi, saksi mendapati DH dalam kondisi tidak pantas dan diduga sedang melakukan tindakan asusila terhadap korban. Para saksi segera bertindak dan mendokumentasikan kejadian tersebut. DH kemudian melarikan diri, sementara korban yang trauma langsung melaporkan kejadian ini ke Polres PALI.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-45/I/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap DH tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit IV Satreskrim, IPDA Nofran Indika, S.H., beserta tim untuk menjemput terduga pelaku di kediamannya. Saat ini, DH telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.
“Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres PALI. Kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujar Kapolres kepada awak media ini pada Minggu pagi (2/2) by phone.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Selatan, Dedi Prayitno, mengapresiasi langkah cepat Polres PALI dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat mendukung langkah tegas Polres PALI dalam menangani kasus ini. Kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama agar anak-anak terlindungi dari segala bentuk kejahatan.Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,”ujarnya.
Dalam kasus ini,pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju dress panjang warna ungu motif batik dan 1 helai celana hitam panjang.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” jelas Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H.
Polres PALI mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak.
“Jika menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.”pungkas Kasat Reskrim Polres PALI ini.
Rilis Humas PALI
Editor: Joni Karbot