Polres PALI Hadiri Sosialisasi PKPU No 08 Tahun 2024

PALI , TTN  – Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, pukul 09.00 WIB, Kantor KPU Kabupaten Pali menjadi tempat sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk perwakilan pemerintah, partai politik, dan masyarakat.

Bupati Pali diwakili oleh Staf Ahli Pemerintah Bidang Politik, Dra. Yeni Nopriani, M.Si., sementara Ketua KPU Kabupaten Pali, Sunario, S.E., membuka acara tersebut.

Kajari Pali diwakili oleh Kasi Intel, Rido Dharma, S.H., M.H., dan Kapolres Pali diwakili oleh Kasat Intelkam, AKP Suandi, S.H.

Selain itu, hadir pula komisioner KPU Kabupaten Pali, Abdul Rahman, S.Pd., SD, Dodi Saputra, S.Pd, Ipantri, S.IP., S.H., dan Sulaiman, S.Sos, serta Kadishub Pali yang diwakili oleh Iwan dan Danyon D Brimob Pali diwakili oleh Bripka Syafi’i.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., MH diwakili oleh Kasat Intelkam, AKP Suandi, S.H. menyampaikan Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua peserta, baik dari pemerintah, perwakilan partai politik, stakeholder, maupun masyarakat, memahami aturan terbaru dalam pelaksanaan Pilkada/Pemilu, khususnya mengenai PKPU No. 8 Tahun 2024.

Meskipun demikian, beberapa perwakilan partai politik dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir belum hadir pada acara ini.

” kegiatan sosialisasi ini dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan pencalonan pada Pilkada 2024,” ucapnya

Kasat Intelkam, AKP Suandi, S.H. mengimbau kepada Unit Intelkam Polsek jajaran untuk terus melakukan monitoring dan pemetaan kerawanan menjelang Pilkada tahun depan, serta melakukan pengawasan dan pengumpulan informasi (Pulbaket) secara rutin untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang aman dan tertib.

admin

Joni Karbot, S.Th.I